О сервисе Прессе Авторские права Связаться с нами Авторам Рекламодателям Разработчикам...
О сервисе Прессе Авторские права Связаться с нами Авторам Рекламодателям Разработчикам...
Mahasiswa UI tewas tertabrak purnawirawan polisi malah jadi tersangka. Polisi menilai kecelakaan itu akibat kelalaian Hasya, bukan si purnawirawan polisi.
О сервисе Прессе Авторские права Связаться с нами Авторам Рекламодателям Разработчикам...
Jokowi Dihadiahi Kartu Kuning Mahasiswa UI.
Pihak keluarga mahasiswa UI, M Hasya Attalah Syaputra (18) buka suara terkait penetapan tersangka kecelakaan dengan purnawirawan polisi berinisial ESBW. Menurut keluarga, penetapan tersangka tak berselang lama setelah 100 hari meninggalnya Hasya.
Pihak Universitas Indonesia (UI) buka suara terkait mahasiswa UI M Hasya Attalah Syaputra (18), yang ditetapkan sebagai tersangka di kasus kecelakaan yang menewaskan dirinya. Kepala Humas dan KIP UI Amelita Lusia mengatakan pihakmya menghargai penyidik dan upaya hukum yang akan...
Alasan Mahasiswa UI Jadi Tersangka. Polisi menetapkan M Hasya Attalah Syaputra, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan ini karena menilai Hasya lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan yang bersangkutan meninggal dunia.
"Penetapan korban sebagai tersangka itu mengherankan dan mengagetkan. Karena itu, penetapan tersangka itu harus dikoreksi melalui praperadilan," ujar Fickar saat dihubungi, Jumat (27/1/2023). Baca juga: Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi di Jagakarsa Justru Jadi Tersangka.
Suara.com - Polda Metro Jaya mempersilahkan jika pihak keluarga korban ingin melakukan praperadilan terkait perkara tewasnya mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah, diduga ditabrak Eks Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra (18) , jadi tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan dirinya. Pihak keluarga akan mengambil upaya hukum terkait penetapan tersangka sang anak . "Ya praperadilan itu kan salah satu komponen yang bisa dilakukan.
Pihak keluarga buka suara soal penetapan tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syaputra (18), korban tewas dalam kecelakaan yang melibatkan purnawirawan polisi berinisial ESBW.
Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyebut mahasiswa UI, M Hasya Attalah Syaputra (18), lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan yang menewaskan dirinya. Polisi menyebut saat itu Hasya melaju dengan kecepatan 60 km/jam.
Pihak keluarga kecewa atas penetapan tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syaputra (18), korban tewas dalam kecelakaan yang melibatkan purnawirawan polisi berinisial ESBW. Ira, Ibunda Hasya, ingin proses berjalan transparan. "Kecewa, sudah pasti.
Kecelakaan melibatkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syaputra, dengan purnawirawan polisi berinisial ESBW, terjadi di Kawasan Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Publik menyoroti kasus ini lantaran M Hasya justru ditetapkan sebagai tersangka.