Kamaruddin Hendra Simanjuntak, S.H., M.H. (lahir 21 Mei 1974) adalah seorang pengacara Indonesia. Ia dikenal pernah menangani kasus Wisma Atlet Hambalang dan kasus korupsi e-KTP, menjadi pengacara Muhammad Kece dalam kasus penistaan agama...
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan menjadi tersangka di kasus dugaan penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih.
Sebagai informasi, Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menyebar hoax.
Dalam surat tersebut, Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong.
Jakarta, Beritasatu.com - Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini, Senin (14/8/2023).
Dulunya Kamaruddin Simanjuntak tak pernah bercita-cita menjadi pengacara.
Advokat Kamaruddin Simanjuntak memberikan pernyataan mengenai penetapan status tersangka yang diberlakukan oleh Bareskrim Polri.
Kamaruddin Simanjuntak meminta pertanggungjawaban Bareskrim Polri soal penetapannya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
“Pernyataan Kamaruddin Simanjuntak yang menyebut klien kami sebagai ‘Orang suruhan Ferdy Sambo’ merupakan tuduhan keji,” ujarnya.
Dalam peristiwa yang mengejutkan, Bareskrim Polri dengan tegas mengumumkan bahwa Kamaruddin Simanjuntak telah menjadi tersangka.