Ada sekian banyak pendapat yang berbeda tentang hukum merayakan tahun baru Masehi.
Tahun Baru pertama kali dirayakan pada tanggal 1 Januari 45 SM (sebelum masehi).
Pendapat mengenai hukum merayakan tahun baru adalah dilarang yaitu berdasarkan hadis Nabi yang melarang untuk mengikuti perayaan atau juga menyerupai suatu kaum
Merayakan tahun baru Islam dengan hanya sebatas makan bersama dan kumpul dengan keluarga merupakan sunnah karena ada unsur silaturahmi.
Di Indonesia, Sejak tahun 1968 s/d 1999, perayaan tahun baru Imlek dilarang untuk dirayakan di depan umum.
Pendapat ulama bervariasi terkait hukum perayaan tersebut, walaupun masing-masing memiliki dalil pendukung yang menjelaskan baik perbolehan maupun larangan dalam merayakan tahun baru Masehi.
Lalu bagaiamana hukum merayakan tahun baru menurut agama Islam? Karena, merayakan tahun baru dianggap haram karena merupakan tradisi non Islam yang berasal dari budaya Barat.
Pertanyaan saya bagaimanakah hukumnya merayakan Tahun Baru ataupun merayakan hari-hari yang lain seperti Ulang Tahun, Maulid?
Sebagian ulama berpendapat merayakan tahun baru hukumnya haram (tidak boleh) dan sebagian lainnya menyatakan mubah (boleh).