Bersamaan dengan terbitnya Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina ramai pula ajakan untuk turut memboikot produk-produk yang terafiliasi pro Israel.
Berdasarkan fatwa MUI, ditetapkan bila produk-produk yang mendukung Israel tersebut dinyatakan haram lantaran mendukung kedzoliman, dalam hal ini penjajahan.
Fatwa MUI tentang pemboikotan produk yang terafiliasi dengan Israel tidak detail.
Dalam Fatwa nomor 83 tahun 2023 tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina memuat sejumlah petimbangan dasar fatwa tersebut.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana dampak pemboikotan produk pro israel Fatwa DSN MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang dukungan terhadap Palestina terhadap produk pro Israel.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel ke Palestina.
Berikut ini bunyi fatwa MUI tentang produk Israel.
Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) menyerukan umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel maupun dari produk yang mendukung zionisme . Hal ini tertera dalam bagian rekomendasi Fatwa MUI bernomor 83 tahun 2023 tentang...
Sudah Terlanjur Beli Produk Pro Israel Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan MUI.
Fatwa tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, yang ditetapkan pada 8 November 2023.