Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka perekrutan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 hingga 20 Desember 2023.
KPU sendiri sebetulnya sudah menaikkan honor anggota KPPS untuk Pemilu 2024 ini sekitar dua kali lipat.
Menjelang Pemilu 2024, banyak persiapan yang harus dilakukan oleh panitia penyelenggara, salah satunya adalah merekrut anggota yang bertugas untuk melaksanakan pemungutan suara. Anggota ini disebut sebagai KPPS.
Menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilu 2024 adalah tugas mulia yang memerlukan kesiapan, integritas, dan tanggung jawab.
PENGUMUMAN NOMOR: 07/PP.04.1-Pu/3305242002/2023 TENTANG SELEKSI CALON ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 PADA DESA BALINGASAL Berdasarkan…
Sesuai buku panduan KPPS, setiap anggota KPPS memiliki tugas masing-masing, berikut penjelasannya
Berikut syarat untuk menjadi anggota KPPS dalam Pemilu 2024, berdasarkan Pasal 35 PKPU
KPU memerlukan tujuh petugas KPPS di setiap TPS, yang menjadi tantangan besar mengingat skala Pemilu 2024.
Pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS) Pemilu 2024 telah dibuka.
Masih merujuk Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023, berikut perincian jadwal dan tahapan pendaftaran KPPS Pemilu 2024 : Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023.