Baca juga: Anggota BPK Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Penerimaan Rp 40 Miliar.
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca juga: Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G.
Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Kejaksaan Agung menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G Kominfo .
Hal tersebut disampaikan Anggota III BPK RI, Achsanul Qosasi saat mempresentasikan disertasinya pada Sidang Promosi Doktor di Grha Sanusi Hardjadinata Unpad, Jalan Dipati Ukur No...
“Terkait penetapan dan penahanan Anggota BPK Achsanul Qosasi sebagai tersangka kasus proyek penyediaan BTS 4G Kominfo oleh Kejaksaan, BPK menghormati proses penegakan...
Achsanul menjabat sebagai anggota III BPK sejak 2017.
Sebelum menjadi anggota BPK, Achsanul Qosasi adalah bankir, pengusaha dan politisi sukses.
SURABAYA, Humas BPK - Achsanul Qosasi, Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III, dianugerahi sebagai Guru Besar...